Menjadi freelancer memang bebas mengatur waktu, tapi urusan pajak tetap tidak bisa dihindari. Penghasilan dari proyek lepas di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan wajib dilaporkan lewat SPT Tahunan. Memahami dasarnya sejak awal akan menghindarkan Anda dari denda dan bikin keuangan lebih rapi.

1. Wajib Punya NPWP Sejak Penghasilan Masuk

Setiap orang dengan penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Pendaftaran NPWP sekarang bisa dilakukan sepenuhnya online lewat situs resmi DJP tanpa antre. NPWP adalah kunci untuk lapor SPT dan membuat faktur atau bukti potong ke klien.

2. Pilih Skema Perhitungan: Norma atau Pembukuan

Freelancer boleh menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jika omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar โ€” caranya sederhana, yaitu persentase tertentu dari penghasilan bruto. Alternatifnya, pakai pembukuan rinci biaya-biaya pekerjaan. Bagi freelancer dengan biaya operasional kecil, skema norma biasanya lebih menguntungkan dan jauh lebih mudah.

3. Simpan Bukti Penghasilan dan Biaya

Arsipkan semua invoice, kontrak kerja, bukti transfer dari klien, dan nota pengeluaran terkait pekerjaan seperti langganan software atau internet. Bukti-bukti ini menjadi dasar perhitungan dan pelindung jika ada pemeriksaan. Gunakan aplikasi pencatat keuangan sederhana agar semua transaksi tercatat rapi setiap bulan.

4. Lapor SPT Tepat Waktu Setiap Tahun

SPT Tahunan orang pribadi wajib disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, dan pelaporannya bisa dilakukan online lewat e-Filing. Keterlambatan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pasang pengingat di kalender Anda sejak Januari agar tidak terburu-buru atau lupa lapor.

Konsultasikan ke konsultan pajak jika penghasilan Anda sudah besar atau ada klien luar negeri dengan skema pembayaran rumit. Pajak yang tertib bukan beban โ€” justru membuat posisi tawar Anda lebih profesional di mata klien.